> >

Wakil DPRD DKI: Jika Jakarta Tarik Rem Darurat Covid-19, Pemprov Tidak Bisa Biayai Kesehatan

Peristiwa | 16 Juni 2021, 19:19 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.TV)

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro hingga 28 Juni 2021. Hal ini mengacu pada lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta. 

Anies tidak ingin fasilitas kesehatan kolaps kembali terulang. Begitu juga peristiwa tingginya tingkat kematian pasien Covid-19 dan laju penularan yang semakin masif.

Anies mengimbau semua pihak disiplin mengevaluasi dan menjalankan PPKM Mikro. Ia meminta perkantoran secara ketat memberlakukan kerja di rumah atau WFH dengan kapasitas pekerja yang bekerja di kantor atau WFO maksimal 50 persen. 

“Semua fasilitas hiburan, seperti tempat-tempat berkumpul, restoran, rumah makan, kafe, ikuti ketentuan 50 persen. Begitu juga jam operasi harus ditaati, jam 9 malam harus selesai, harus tutup. Bila tetap buka, kami akan disiplinkan, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan gak ada pengecualian. Semuanya mari ambil sikap tanggung jawab,” kata Anies, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga: BOR Lampaui 83 Persen, Terjadi Antrean di UGD Wisma Atlet Kemayoran

Penulis : Hasya Nindita Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU