Tak Jadi Dihukum Mati, Bandar Narkoba di Palu Divonis 20 Tahun Penjara
Kriminal | 14 Juni 2021, 23:21 WIBPALU, KOMPAS.TV – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, memvonis 20 tahun penjara seorang bandar narkoba. Terdakwa terbukti mengendalikan 19 kilogram narkotika jenis sabu.
Adapun, vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa. Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Marliyus yang membacakan putusan menilai hukuman mati terhadap Syalom I Kawihing sebagaimana tuntutan jaksa tidak tepat.
”Terdakwa masih muda (berumur 35 tahun) dan karena itu masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,” kata Marliyus, dalam sidang di Palu, Senin (14/6/2021), dilansir dari laman Kompas.id.
Diketahui, terdakwa mengikuti sidang melalui perangkat telekonferensi dari Rumah Tahanan Maesa, Palu.
Lebih lanjut, majelis hakim menilai hukuman atas terdakwa dengan jangka waktu tertentu lebih tepat alih-alih hukuman mati, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Majelis hakim tetap memakai Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dalam memvonis Syalom.
Pasal tersebut mengatur soal jual, beli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual-beli narkoba dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: BNN Sulteng Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Palu
Pasal yang sama juga dipakai jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Palu dalam menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana hukuman mati pada 24 Mei 2021.
Sebelumnya, Syalom ditangkap pada akhir November 2020 di Palu. Ia ditangkap setelah anggota Kepolisian Resor Palu menangkap pengedar Sirajuddin Lamusu dan Herison Kawihing, ayah Syalom.
Sabu seberat 19 kilogram yang disimpan dalam kemasan masing-masing berbobot 1 kg itu dikirim dari Malaysia melalui Tarakan, Kalimantan Utara.
Pada sidang pembacaan vonis tersebut, Herison dan Sirajuddin divonis lebih ringan dari Syalom. Mereka dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Seperti Syalom, mereka juga sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Terhadap putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum Rima Dwi Utama maupun penasihat hukum para terdakwa Samsam menyatakan pikir-pikir. Saat ditanya Marliyus, Syalom menyatakan dirinya menerima putusan tersebut.
Marliyus menyatakan, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa memiliki waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk memastikan langkah hukum lanjutan atas vonis tersebut.
Baca Juga: Polisi Ungkap Jaringan Timur Tengah Pemasok 1,1 Ton Sabu di 4 Lokasi yang Berbeda
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV