Produksi Tembakau Gorila dari Vila di Anyer, Seorang Pelaku Ditangkap
Kriminal | 14 Juni 2021, 15:53 WIBKini, tersangka SU dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Kepala BNN Jabar Sebut Bandung Jadi Kota dengan Pengguna Narkoba Tertinggi di Jawa Barat
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV