> >

Produksi Tembakau Gorila dari Vila di Anyer, Seorang Pelaku Ditangkap

Kriminal | 14 Juni 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi tembakau gorila (Sumber: Ayobandung.com)

Kini, tersangka SU dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Kepala BNN Jabar Sebut Bandung Jadi Kota dengan Pengguna Narkoba Tertinggi di Jawa Barat

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU