Kembali Kalah Gugatan, Gibran: Pokoknya Kita Perjuangkan, Sriwedari Milik Warga Solo
Berita daerah | 13 Juni 2021, 10:19 WIBDari gugatan tersebut lantas diputuskan, lahan Sriwedari seluas 9,9 hektare adalah milik ahli waris Wiryodiningrat. Namun, sejak putusan itu Pemkot Solo tetap melakukan upaya hukum sampai bisa kembali memperoleh hak atas tanah Taman Sriwedari.
Ada dua lahan yang diprioritaskan Pemkot Solo, yakni HP 26 merupakan lahan bekas Rumah Sakit Jiwa Mangunjayan dan HP 46 yang merupakan Bank Pasar.
Sementara itu, tercatat dalam buku Nawa Windu tanah tersebut dulunya milik seorang Belanda bernama Johannes Busselaar. Lantas, tanah tersebut dibeli oleh SIKS Paku Buwono X dengan perantara onder-mayor R.M.T Wiryodiningrat melalui seorang Belanda bernama Donald Soesman dengan transaksi yang tercantum dalam akta notaris tertanggal 13 Juli 1877 No.10 dengan harga 65 ribu gulden.
Baca Juga: Menilik Sejarah Stadion Sriwedari Solo, Saksi Perkembangan Olahraga Indonesia
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV