> >

Curiga Suara Tempat Tidur Bergoyang, Ini Detik-detik Pria Bunuh Lelaki yang Tiduri Istrinya

Peristiwa | 11 Juni 2021, 08:41 WIB
Ilustrasi pembunuhan yang dilatari cinta segitiga terjadi di Rote Ndao, Nusa Tengara Timur (NTT). (Sumber: Kompas.com)

NTT, KOMPAS.TV- Berawal dari kecurigaan mendengar suara tempat tidur yang bergoyang, akhirnya seorang pria nekat menghabisi nyawa lelaki lain yang ternyata tengah meniduri istrinya.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Dusun Ndau, Desa Tualima, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (10/6/2021) dini hari.

Adalah MN (28), warga Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, yang nekat membunuh TL (31), karena mendapati sang istri sedang berhubungan badan dengan TL.

“Kami telah memeriksa sejumlah saksi mata, termasuk juga pelaku,” imbuh Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan juga saksi, kejadian itu bermula ketika pelaku sedang tidur di kamar depan. Sedangkan istrinya MYH, tidur di kamar bagian belakang.

Baca Juga: Ada Temuan Tanda Kekerasan di Leher Jenazah Wanita Hamil, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan

“Pelaku juga mendengar suara tempat tidur yang bergoyang yang berasal dari kamar tidur istrinya," kata Anam.

Mendengar suara mencurigakan itu, pelaku lalu menyalakan lampu ruang tengah dan kemudian langsung menuju ke kamar istrinya.

Saat akan mendorong pintu kamar, ternyata pintu dalam kondisi terkunci dari dalam. Pelaku pun mendobrak pintu kamar dan mendapati korban, saat itu tak memakai busana.

Melihat itu, pelaku yang emosi, kemudian memukul korban sehingga korban terjatuh dari tempat tidur.

"Pelaku lantas mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur," ungkap Anam.

Saat pelaku mengambil parang tersebut sempat melukai lengan kirinya sendiri. Parang itu digunakan untuk melukai korban hingga akhirnya tewas di tempat.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Berantai Dua Perempuan

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri.

"Dari keterangan yang baru digali, terindikasi kasus ini dilatarbelakangi cinta segitiga," ungkap Anam. Menurut Anam, pelaku membunuh korban, karena istrinya lagi memadu kasih bersama korban di dalam rumahnya.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum lebih lanjut," kata Anam. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 354 Ayat (2) lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan Paruh Baya di Medan

Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU