Lewat Bujuk Rayu, Tiga Pelajar Cabuli Teman Bermain Sesama Jenis di Tempat Berbeda
Kriminal | 10 Juni 2021, 11:04 WIBAdapun para korbannya berinsial A (8), A (7), R (10), R (7), dan W (10). Kelimanya diketahui masih duduk di bangku SD dan merupakan teman bermain ketiga pelaku.
Baca Juga: Kakak Sepupu Cabuli Adik yang Keterbelakangan Mental
Kasus itu, kata Rita, terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya perbuatan para pelaku. Kemudian, warga melaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaku diancam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Dalam perkara tersebut, penyidik kepolisian mengimplementasikan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Di mana pelaku tidak dapat dilakukan sidang diversi di tingkat penyidikan karena ancaman hukuman di atas tujuh tahun dan usia pelaku di atas 12 tahun," kata Rita.
Baca Juga: Diawali Ritual Mandi, Dukun di Lampung Ini Cabuli Satu Keluarga dan Janda
Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV