3 Pelajar di Tegal Cabuli Lima Teman Bermain, Polisi: Akibat Lihat Konten Dewasa Sesama Jenis
Peristiwa | 10 Juni 2021, 10:06 WIB"Di mana pelaku tidak dapat dilakukan sidang diversi di tingkat penyidikan karena ancaman hukuman di atas tujuh tahun dan usia pelaku di atas 12 tahun," kata Rita
Saat konferensi pers, Rita didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto, dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias.
Baca Juga: Wali Kota Pangkalpinang Geram Lihat Video Pencabulan di Mesjid, Pelaku Diminta Menyerahkan Diri
Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV