> >

Kurangi Pencemaran, Revitalisasi TPA Sampah Pengengat Lombok Tengah Terapkan Sistem Control Landfill

Berita daerah | 8 Juni 2021, 22:48 WIB
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Pengengat di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). (Sumber: Dok. Kementerian PUPR)

“Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kawasan dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar. Sehingga pengurangannya dapat dilakukan mulai dari sumbernya," kata Basuki dalam siaran pers, Selasa (8/6/2021).

Untuk itu, Basuki juga meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) terkait, terutama dalam penyediaan lahan.

Baca Juga: Perbaikan Darurat Bendungan Kambaniru di NTT Perlu Dana Sebesar Rp90 Miliar

Lokasi TPA Sampah Pengengat berjarak 20 kilometer dari Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid dan 16 kilometer dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika.

Mulai dibangun pada 2014, TPA Sampah Pengengat mulai beroperasi pada 2015 dengan pengelolaan di bawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah.

TPA ini memiliki luas lahan sekitar sepuluh hektar dan telah terpakai dua hektar untuk dimanfaatkan sebagai penampungan sampah domestik sebanyak 300 meter kubik atau 50,83 ton per hari.

Baca Juga: Soroti Pembangunan The Mandalika, PBB Temukan Adanya Pelanggaran HAM

Dengan rencana revitalisasi tersebut, kapasitas TPA ini pun bakal bertambah menjadi 800 meter kubik per hari, dengan masa layanan hingga lima tahun.

Revitaslisasi yang sudah dimulai sejak 18 Agustus 2020 tersebut, kini sudah mencapai progres hingga 98,5 persen dan ditargetkan selesai pada 13 Juni 2021.

Adapun revitalisasi TPA Sampah Pengengat dikerjakan oleh PT Ardi Tekindo Perkasa dengan biaya sebesar Rp 21,23 miliar.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU