Ditangkap Polisi, ART Diduga Bobol ATM Majikan hingga Rp500 Juta untuk DP Rumah sampai Beli Motor
Kriminal | 8 Juni 2021, 15:14 WIBTULUNGAGUNG, KOMPAS.TV- Seorang pria asal Desa Cepoko, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk berinsiak TA (31) ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Tulungagung, atas laporan majikannya.
TA yang merupakan seorang asisten rumah tangga (ART), harus berurusan dengan polisi lantaran nekat membobol ATM majikannya tersebut.
Nominalnya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp500 juta dan yang tersebut ternyata dipakainya sebagai uang muka pembelian rumah hingga membeli sepeda motor.
"Modusnya, pelaku sengaja mengambil ATM di dompet korban. Dalam dompet tersebut juga terdapat nomor PIN ATM yang ditulis korban," imbuh Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Satu Jam Bobol Empat Mesin ATM, Komplotan Ini Gasak Rp400 Juta, Polisi: Mereka Penjahat Profesional
Nah, dari situ dengan mudah pelaku menggasak uang ratusan juta dari rekening majikannya yang telah diikutinya tersebut selama 9 tahun terakhir.
Tri Sakti menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula ketika SA yang merupakan majikan pelaku diberi tahu bank bahwa ada penarikan jumlah besar dari kartu ATM miliknya.
“SA lalu datang ke bank, dan ternyata tidak hanya dari kartu ATM miliknya. Ada penarikan lewat kartu kredit miliknya,” terang Tri Sakti.
Lanjut Tri Sakti, dari kartu ATM ada penarikan sebesar Rp470 juta, dan dari kartu kredit ada pencairan Rp 15 juta.
Kepada pihak bank, SA meminta untuk memperlihatkan rekaman ATM lokasi penarikan uang.
Dari rekaman itu diketahui jika yang menggunakan kartu ATM milik SA adalah TA, asisten rumah tangganya.
“SA lalu membuat laporan resmi ke Polres Tulungagung. Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan, dan melacak terduga pelaku,”sambung Tri Sakti.
Baca Juga: Buset, 4 Mesin ATM Dirusak Sekaligus di Bangka, Uang Tunai Hampir Rp400 Juta Melayang
Akhirnya, polisi pun menangkap ART itu pada Senin (24/5/2021) lalu.
Dari penyidikan diketahui, TA membelikan uang curian itu untuk membeli motor Yamaha NMax, uang muka pembelian rumah, peralatan servis ponsel, dan membelikan baju untuk kekasihnya.
Selain itu ada Rp200 juta yang ditukarkan dengan uang baru. Polisi menyita Rp60 juta dari tangan TA.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kekasih TA di Blitar.
Hasilnya ada uang Rp200 juta yang disita bersama sepeda motor matic NMax dan sejumlah pakaian yang dibeli TA.
“Total uang yang berhasil disita sekitar Rp 325 juta. Jumlah ini belum termasuk sepeda motornya,” tutur Tri Sakti.
Kepada penyidik, TA mengambil ATM dari dompet milik majikannya.
Di dalam dompet itu TA juga mendapatkan nomor PIN yang sengaja ditulis SA untuk pengingat.
Dengan kartu ATM lengkap dengan nomor PIN ini, TA leluasa melakukan penarikan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat TA dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
"Jika terbukti bersalah, TA terancam hukuman penjara selama lima tahun," tutur dia.
Baca Juga: Bukan ATM Uang, di Cilincing Ada ATM yang Keluar Beras, Lurah: Untuk Lansia dan Warga Tidak Mampu
Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV