> >

Petani Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 200 Juta Gara-Gara Tanam Wortel di Gunung Papandayan

Hukum | 8 Juni 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi petani (Sumber: Shutterstock)

Menurut ahli, sesuai dengan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu.

Baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem peyangga kehidupan.

Baca Juga: Petani Sawah di Gorontalo Derita Gatal-Gatal, Akibat Air Tercemar dari Aktivitas Penambangan Ilegal?

Kawasan suaka alam terdiri dari cagar alam dan suaka margasatwa.

Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan jenis tumbuhan dan atau keanekragaman tumbuhan, beserta gejala alam, dan ekosistemnya.

Bahwa hal itu memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

Fungsi pokok kawasan suaka alam yakni sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem peyangga kehidupan, sedangkan Cagar Alam dapat dimanfaatkan untuk sejumlah kegiatan.

Yakni, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.

"Bahwa kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam kegiatan yang mengakibatkan terjadinya perubahan atas keutuhan kawasan suaka alam," kata jaksa.

Kemudian, kata dia, melalui kegiatan perkebunan dapat mengakibatkan hilangnya fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

"Bahwa perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli," ucap jaksa.

Baca Juga: Petani di Magetan Ubah Lahan Pertanian Jadi Wisata Edukasi Taman Bunga

Adapun Gunung Papandayan ditetapkan sebagai kawasan Cagar Alam lewat Kepmenhut No 226/Kpts-II/1990 tanggal 8 Mei 1990 tentang Penentapan Areal Kawasan Hutan Gunung Papandayang seluas 6.807 hektar sebagai Cagar Alam dan 225 hektar sebagai Taman Wisata.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bale Bandung Asrini As'ad membenarkan ihwal penanganan perkara tersebut.

"Betul, saat ini perkaranya masih dalam pembuktian. Untuk terdakwa tidak ditahan," ucap Asrini.

Penulis : Fadhilah Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU