Pemprov DKI Jakarta Percepat Layanan Unit Layanan Disabilitas, Sebut Ingin Wujudkan Kesamaan Hak
Sosial | 8 Juni 2021, 13:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebut akan lakukan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan. Percepatan ini dilakukan guna wujudkan kesamaan hak asasi bagi penyandang disabilitas agar dapat maju dan berkembang secara adil, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penyelenggaraan ULD ini merupakan upaya membangun ketenagakerjaan inklusi.
"Penyelenggaraan ketenagakerjaan yang menghargai berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnis, budaya, kondisi disabilitas dan lainnya dalam lingkungan kerja yang bersifat terbuka, baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja," terang Andri pada keterangan tertulis yang diterima oleh KOMPAS TV, Selasa (8/6/2021).
Melalui percepatan ini, diharapkan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan yang layak menjadi lebih luas.
“Harapannya mereka dapat berpartisipasi dalam pembangunan di Indonesia,” papar Andri.
Baca Juga: Gibran Diminta Stafsus Jokowi Utamakan Vaksinasi Covid-19 untuk Penyandangn Disabilitas
Pemprov DKI Jakarta menyebutkan sejumlah faktor terkait rendahnya partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas.
Pertama, ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas yang lebih banyak di sektor pelayanan, jasa dan ritel dibanding sektor industri.
Kedua, hambatan akan akses informasi yang belum sepenuhnya inklusif. Ketiga, tingkat pendidikan dan keahlian tenaga kerja penyandang disabilitas yang belum memenuhi kebutuhan. Keempat, hambatan akan ketersediaan akomodasi dan aksesibilitas di dunia kerja.
Terkait percepatan ini, Pemprov DKI Jakarta mengadakan rapat koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (8/6/2021).
“Mengingat isu disabilitas adalah isu lintas sektor, penangananya memerlukan keterlibatan dan kerja kolaboratif seluruh pemangku kebijakan, baik dalam lingkup nasional maupun lingkup-lingkup regional provinsi dan kabupaten/kota," ucap Andri.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV