> >

Riau Ancam Berhentikan Bansos Bagi Warganya yang Tidak Mau Divaksin Covid-19

Update corona | 7 Juni 2021, 13:19 WIB
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski. (Sumber: Kompas.com)

RIAU, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau Chairul Riski,  mengimbau kepada seluruh masyarakat Riau yang terdata sebagai penerima vaksin diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi tersebut.

Bagi mereka yang tidak mau diberikan vaksinasi Covid-19, akan diberikan sanksi.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah rakyat dari penularan Covid-19 melalui vaksin.

"Kewajiban untuk mengikuti vaksinasi ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19," ucap Riski dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Surat Tes Antigen Palsu di Riau

Riski menyebut, Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu menegaskan aturan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19 ini ditegaskan pada Pasal 13A Perpres tersebut.

Pada ayat (1), lanjutnya, menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Lalu ayat berikutnya, pada ayat (2) berbunyi: setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Pada ayat (3) dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," kata Riski.

Pada pasal yang sama ayat (4), lanjut dia, juga disampaikan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid 19 Di Riau Petugas Jemput Pasien Ke Rumah

Sanksinya, (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi dan atau, (c) denda.

"Pada ayat (5), dikatakan untuk pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya," sebut Riski.

"Untuk itu, mari sama-sama kita sukseskan program vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19," tutup Riski.

Baca Juga: 5 Provinsi Penyumbang Terbanyak Kasus Covid-19 Seminggu Terakhir, dari Jawa Barat sampai Riau

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU