Tiga Hal yang Ditegaskan Wamen ATR/BPN Terkait Perizinan Pembangunan Berkelanjutan di Papua Barat
Sosial | 6 Juni 2021, 01:35 WIBBaca Juga: Arie Kriting Kini Salahin Media Usai Minta Maaf ke Raffi Ahmad soal Icon PON XX Papua
Untuk langkah pamungkasnya, Surya lantas meminta Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memetakan seluruh tanah adat di lokasi tersebut.
Pemetakan ini dilakukan secara spasial berupa inventarisasi pengusaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T).
Selain itu, dari segi sosial, harus diketahui pula apakah nantinya terdapat potensi peningkatan ekonomi bagi masyarakat setempat atau tidak.
"Harus ada langkah konkret suapaya apa yang menjadi cita-cita untuk pembangunan di Papua Barat akan menjadi mudah. Dengan begitu, dapat mengunci komitmen itu terlebih dahulu," lanjutnya.
Baca Juga: Olvah Alhamid Ajak Masyarakat Cermati Perbedaan antara Duta dan Ikon PON XX Papua
Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Freddy Kolintama mengungkapkan salah satu tugas Kementerian ATR/BPN adalah mendata atau menginventarisasi tanah-tanah yang terindikasi terlantar.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang merupakan amanat dan aturan pelaksanaan dari Pasal 180 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan pun menyampaikan, upaya pengembalian tanah terlantar tersebut sejalan dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah disusun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Dominggus juga akan berkoordinasi terkait penempatan kawasan hutan lindung, konservasi, serta kawasan yang bisa digunakan untuk perkebunan, pemukiman, dan sebagainya.
"Sebagai pemerintah, mari sama-sama menyikapi berbagai sumber daya alam yang ada untuk kepentingan umum dan masyarakat," ajak Dominggus.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV