> >

Viral Foto Biaya Parkir di Bandara Ngurah Rai Capai Rp 9,6 Juta, Ini Kata Angkasa Pura

Viral | 3 Juni 2021, 00:23 WIB
Struk parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (Sumber: Kompas.com)

BALI, KOMPAS.TV - Sebuah unggahan yang memperlihatkan foto struk parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencapai Rp 9,6 juta viral di media sosial dan menjadi bahasan netizen, Rabu (02/06/2021).

Diunggah oleh @bukanakunkoriya melalui Twitter, total biaya parkir yang tertulis dalam struk tersebut yaitu Rp 9.640.000.

"Harga parkiran udah seharga iPhone 12 Mini," cuit @bukanakunkoriya dalam unggahannya.

Baca Juga: Penarik Karcis Parkir Rp20.000 di Malioboro Tertangkap, Wawali Yogyakarta: Kami Serahkan ke Polisi

Mahalnya biaya tersebut berdasarkan waktu parkir yang digunakan oleh pengguna.

Dalam struk tersebut tertulis pengguna jasa parkir mobil mulai memarkirkan kendaraannya pada 1 April 2021 hingga 1 Juni 2021.

Unggahan tersebut mendapatkan respons yang bermacam-macam dari netizen. Salah satunya @NtikEcha.

“Lagian ngide banget nitipin mobil di bandara 2 bln. parkir inap kan tarifnya emg beda lg dari tarif per jam yg biasanya..jauh lebih mahal parkir inap,” tulisnya.

Menanggapi foto viral tersebut pihak PT Angkasa Pura I (Persero) membenarkan adanya pengguna yang membayar parkir dengan harga fantastis itu.

Baca Juga: Tol Cijago Seksi Kukusan-Cinere Dibangun, Jagorawi ke Bandara Soetta Jadi Lebih Cepat

Dikonfirmasi langsung oleh Taufan Yudhistira, Stakeholder Relation Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dia menyebut kejadian ini bukan yang pertama terjadi.

Taufan menerangkan beberapa kali ia menemukan ada mobil yang parkir selama berbulan-bulan di area bandara.

Taufan juga membenarkan informasi tagihan parkir dari foto yang beredar.

“Informasi awal, bahwa yang bersangkutan parkir sejak 1 April 2021 - 1 Juni 2021,” jelas Taufan kepada Kompas.com.

Baru-baru ini Bandara I Ngurah Rai Bali menerapkan kebijakan penyesuaian tarif parkir.

Baca Juga: Tahun 2022, BBM Premium akan Semakin Langka di Jawa, Madura, Bali

Tarif tersebut berlaku per tanggal 1 Januari 2021 untuk kendaraan bermotor roda 2, roda 4, dan roda 6 atau lebih.

Untuk tarif parkir kendaraan bermotor roda 2, dikenakan tarif sebesar Rp 4.000 pada 12 jam pertama dan Rp 2.000 untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4, tarif yang berlaku sebesar Rp 10.000 satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tarif progresif tiap satu jam selanjutnya.

Selanjutnya untuk kendaraan bermotor roda 6 atau lebih, tarif yang berlaku sebesar Rp 15.000 untuk satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU