> >

Sepeda Road Bike Boleh Melintas Jalan Sudirman-Thamrin, Jenis Sepeda Lain Tetap Gunakan Jalur Sepeda

Sosial | 2 Juni 2021, 12:42 WIB
Sejumlah pesepeda roadbike mulai menjajal kebijakan uji coba Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Minggu (23/5/2021) pagi. (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengguna sepeda road bike diizinkan melintas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, pada hari kerja Senin-Jumat pukul 05.00-06.30 WIB. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purmono Yugo mengatakan kebijakan ini hanya berlaku untuk sepeda jenis road bike saja, sementara pengguna sepeda lain yang kecepatannya tidak memadai tetap diminta gunakan jalur khusus sepeda yang sudah disediakan. 

"Ini untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda yang untuk sport yang katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan," kata Sambodo kepada wartawan Rabu (2/6/2021).

Sambodo mengungkapkan, kebijakan ini dilakukan untuk mengakomodasi pengguna sepeda road bike. 

"Jadi kami mengakomodir sebagai bagian dari win-win solution, sehingga tercipta keamanan, keselamatan di jalan raya," jelasnya. 

Baca Juga: Sepeda Road Bike akan Diizinkan Melintas di Jalur Layang Non Tol di Jam Tertentu pada Pagi Hari

Namun, sepeda road bike hanya dapat melintas Jalan Sudirman-Thamrin pada waktu yang sudah ditetapkan oleh pihak berwajib. Jika sepeda melintas di luar jalur sepeda selepas waktu yang ditentukan, polisi akan menindak tegas. 

Sambodo menjelaskan, pesepeda yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi denda Rp 100.000.

"Sanksinya kan sudah jelas Undang-Undang Lalu Lintas ada Pasal 299 juncto pasal 122, dendanya Rp 100.000," kata Sambodo.

Berdasarkan keterangan Sambodo, akan ada dua tim khusus untuk menertibkan pengguna sepeda. Tim pertama akan menyisir daerah Patung Kuda sampai ke Bundaran Senayan, sementaran tim kedua akan bergerak dari arah sebaliknya. 

Terkait prosedur pelaksanaan sanksi, Sambodo mengakui masih digodok polisi dan instansi terkait. 

"Kami akan sama-sama menyusun SOP penindakan terhadap Pasal 299. Karena mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor, khususnya sepeda," kata Sambodo. 

Baca Juga: Dirlantas Masih Kaji Penindakan Sanksi Sita Sepeda bagi Pesepeda yang Membandel

"Tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," lanjutnya. 

Sambodo juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan itu.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengumumkan sepeda road bike diperbolehkan untuk melintas di Jalan Sudirman-Thamrin pada hari kerja Senin-Jumat, Senin (31/5/2021). 

Selain itu, Pemprov DKI juga berencana membuat Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kota Casablanca-Karet menjadi lintasan road bike pada setiap Sabtu-Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.

"Sambil menunggu pengaturan Kepgub, lintasan road bike tetap dilaksanakan dengan pola uji coba," kata Riza.

Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP Nilai JLNT Bahaya jika Dilalui Sepeda


 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU