Anggaran Covid Rp 1,2 Miliar di Mamberamo Raya Papua Disalahgunakan, Diduga untuk Biaya Pilkada
Berita daerah | 1 Juni 2021, 20:35 WIB”Kami terus menyelidiki adanya oknum selain SR yang terlibat dalam kasus ini. Total 19 aparatur sipil negara yang telah diperiksa,” terang Ricko.
Ricko menambahkan, pihaknya juga akan melaksanakan gelar perkara kasus ini di Badan Reserse Kriminal Polri.
”Kami akan menangani kasus ini dengan serius. Sebab, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anggaran untuk penanganan Covid-19,” katanya.
Adapun, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri menyatakan, pihaknya akan mengumumkan tersangka lain dalam kasus ini.
Hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
”Para pejabat pemerintahan di Papua wajib menggunakan anggaran penanganan Covid-19 sesuai prosedur dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Kami akan memproses hukum pihak mana pun yang menyalahgunakan anggaran tersebut,” kata Mathius.
Baca Juga: Jenazah Kapolsubsektor Oksamol yang Gugur Akibat Diserang OTK Akhirnya Dievakuasi ke Jayapura
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV