Anggaran Covid Rp 1,2 Miliar di Mamberamo Raya Papua Disalahgunakan, Diduga untuk Biaya Pilkada
Berita daerah | 1 Juni 2021, 20:35 WIBJAYAPURA, KOMPAS.TV – Polda Papua menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020.
Nilainya sekitar Rp 3,1 miliar di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua.
Diduga uang tersebut sebagian dipakai untuk kepentingan pilkada oknum tertentu.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua, Komisaris Besar Ricko Taruna saat ditemui awak media di Jayapura, Selasa (1/6/2021), dilansir dari laman Kompas.id.
Ricko mengatakan, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Papua telah menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR sebagai tersangka.
SR kini ditahan di Rutan Polda Papua.
Sejauh ini, modus dalam kasus ini diduga adalah tidak adanya pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 di Mamberamo Raya.
Tetapi anggaran senilai Rp 3,1 miliar telah dicairkan seluruhnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap SR, anggaran senilai Rp 1,2 miliar dari Rp 3,1 miliar itu digunakan untuk kepentingan oknum tertentu dalam mengikuti pilkada dan sisanya untuk kebutuhan pribadi.
Baca Juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Hakim Duga Ada Makelar Perkara
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV