> >

Wamenkumham: KUHP Harus Direvisi untuk Disesuaikan dengan Dinamika Masyarakat

Hukum | 28 Mei 2021, 13:45 WIB
Wamenkumham, Eddy Hiariej (Sumber: (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

Berbagai pro dan kontra muncul lantaran beragam persepsi dan kepentingan yang ada di masyarakat.

"Tidaklah mudah bagi negara yang sangat multikultur dan multietnis untuk membuat kodifikasi hukum pidana yang bisa mengakomodasi berbagai kepentingan," katanya.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak RUU KUHP di Riau Ricuh

Atas dasar itulah, lanjut Eddy, pemerintah membuka ruang diskusi dengan berbagai elemen masyarakat.

Guna menghimpun masukan, menyamakan persepsi, dan  sebagai pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Benny Riyanto berharap diskusi publik terkait RUU KUHP tersebut dapat menjelaskan dan menampung aspirasi masyarakat untuk pembangunan hukum nasional.

"Semoga diskusi publik ke-10 ini dapat menjelaskan poin-poin mengenai RUU KUHP yang masih bias di masyarakat, sehingga terjadi persamaan persepsi," kata Benny.

"Selain itu, diskusi ini juga diharapkan dapat menampung berbagai aspirasi sebagai bentuk nyata kontribusi masyarakat terhadap pembangunan hukum di Indonesia," tutupnya.

Baca Juga: RUU KUHP Ditunda, JK : KUHP Saat Ini Sudah Tak Relevan

Penulis : Hedi Basri Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU