Wamenkumham: KUHP Harus Direvisi untuk Disesuaikan dengan Dinamika Masyarakat
Hukum | 28 Mei 2021, 13:45 WIBMATARAM, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej mengatakan, untuk mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila, memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, komprehensif, dan dinamis.
Hal itu disampaikan Eddy saat memberikan keynote speech pada acara "Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana", di Golden Palace Hotel, Mataram, Kamis (27/05/21).
Salah satu proses pembangunan hukum yang dilaksanakan Pemerintah, kata Eddy, adalah dengan melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda," kata Eddy melalui keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Masukan Publik Terkait Penyempurnaan RUU KUHP Tetap Terbuka
Revisi hukum pidana tersebut dilakukan, lanjut Eddy, untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat.
Selain rekodifikasi yang mencakup konsolidasi serta sinkronisasi peraturan hukum pidana, pembaruan RUU KUHP juga diarahkan sebagai upaya harmonisasi KUHP terhadap perkembangan hukum pidana yang bersifat universal dan upaya modernisasi.
Moderasi yang dimaksud Eddy yaitu dengan mengubah filosofi pembalasan klasik yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata, menjadi filosofi integratif yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku, dan korban kejahatan.
"Adanya RUU KUHP ini dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif", kata Wamenkumham.
Kendati demikian, Eddy menyadari bahwa menyusun KUHP bukanlah soal mudah.
Penulis : Hedi Basri Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV