> >

BNN Sulteng Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Palu

Kriminal | 27 Mei 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi sabu-sabu, Tiga oknum anggota Polresta Probolinggo dikabarkan ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan terkait dugaan pesta sabu-sabu yang dilakukan di vila Tretes, Kecamatan Prigen pada Rabu (19/5/2021). (Sumber: surya.co.id/Rifqi Edgar)

PALU, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Palu.

Hal itu disampaikan Kabid Pemberantasan BNNP Sulteng, Kombes Hagnyono dalam jumpa pers, Kamis (27/5/2021).

"Kami menyita 750 gram sabu siap edar saat penggerebekan terhadap Andika di salah satu rumah di wilayah Purnawirawan, Palu pada beberapa hari yang lalu. Ia mengaku bahwa sebelumnya telah mengedarkan sabu sabu dalam jumlah besar yang diperkirakan capai 10 Kilogram," kata Hagnyono.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid Saat Mudik, Polda Sulteng Siapkan 50 Pos Sekat

BBN menyebut pelaku merupakan sindikat atau jaringan warga binaan Lapas Kelas IIA Palu.

Kabid Pemberantasan BNNP Sulteng, Kombes Hagnyono, mengatakan sindikat itu terungkap ketika pengedar sabu atas nama Andika Chandra Gunawan ditangkap.

Peredaran sabu diketahui dikendalikan dari Lapas Palu.

Pengakuan sementara, lanjut Hagnyono, sabu yang diedarkan milik Rustam Alwi, yang saat ini berstatus warga binaan Lapas Kelas IIA Palu.

"Atas dasar pengakuan Andika saat ditangkap bersama barang bukti sabu sabu. Kami menjemput warga binaan Lapas Kelas IIA Palu atas nama Rustam Alwi. Yang diduga pemilik narkoba tersebut dan berperan penting dalam peredaran di Palu," terangnya.

Terkait kasus tersebut, pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 9 Terduga Teroris di Sulsel dan Sulteng

Penulis : Hedi Basri Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU