> >

Cegah Penularan Covid-19, Jabar Perpanjang PSBB Proporsional Hingga 31 Mei 2021

Peristiwa | 23 Mei 2021, 22:34 WIB
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (Sumber: Shutterstock)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional.

Perpanjangan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.263-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar.

Kepgub tersebut diketahui telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Senin (17/5/2021).

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, mengatakan PSBB proporsional di Jabar ini akan diperpanjang dan diberlakukan hingga 31 Mei 2021. 

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan," kata Daud dalam keterangan resminya, Minggu (23/5/2021). 

Baca Juga: Wagub Jabar Turut Kecam Tindakan Israel Pada Palestina

Semua pihak, lanjut Daud, khususnya masyarakat, harus turut terlibat dalam pengendalian Covid-19 agar tidak ada lonjakan kasus di wilayah Jabar. 

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan saat PSBB secara proporsional berlangsung. 

"Masyarakat wajib menerapkan ketentuan PSBB secara proporsional. Masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19. Karena masyarakat dan pemerintah menjadi garda paling depan menangani pandemi," ujar dia. 

Hal ini dikarenakan banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Menkes Tingkatkan Cakupan Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia di Jabar Lewat Gebyar Vaksinasi

Daud mengaku optimis, jika protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi dapat berjalan bersamaan.

Dalam kesempatan itu, Daud mengimbau masyarakat untuk memperhatikan kondisi kesehatan sebelum beraktivitas di luar rumah, seperti rutin mengecek suhu tubuh.

Diketahui, keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional ini merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Jabar Terapkan 2 Kebijakan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU