> >

Dibuka Mulai Akhir Juni, Berikut Syarat PPDB SMP Kota Depok

Sosial | 21 Mei 2021, 13:11 WIB
Siswa SMP Negeri 6 Jayapura dengan masker di wajahnya berjalan meninggalkan sekolah usai melakukan pendaftaran ulang pada hari pertama sekolah di Jayapura, Papua, Senin (13/7/2020) (Sumber: Kompas.com)

DEPOK, KOMPAS.TV - Dibuka mulai akhir Juni hingga Juli, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok telah menentukan sejumlah syarat yang harus disiapkan oleh orang tua untuk mendaftarkan putra dan putrinya.

Diketahui, pendaftaran yang akan dilakukan secara daring pada laman pendaftaran depok.siap-ppdb.com.

Baca Juga: PPDB DKI Jakarta 2021 Dilaksanakan Secara Online, Simak Alur Pendaftarannya

Adapun jalur pendafataran, dibagi sebagai berikut, yakni jalur zonasi, afirmasi (tidak mampu, inklusi), prestasi (akademik, nonakademik), perpindahan orangtua atau anak pendidik/tenaga kependidikan (PTK), serta SMP terbuka.

Berikut ini syarat yang harus disiapkan orang tua untuk mendaftarkan putra-putrinya menjadi peserta didik SMP di Kota Depok:

Syarat PPDB SMP Kota Depok:

  • Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau surat asli keterangan domisili (sebelum 13 Juli 2019).
  • Scan kartu tidak mampu (Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Surat keterangan psikolog (jalur inklusi).
  • Sertifikat kejuaraan (jalur prestasi).
  • Surat keterangan pindah tugas (jalur afirmasi).
  • NUPTK orangtua guru (jalur anak guru).

Baca Juga: Disdik Jabar Akan Cantumkan Sekolah Swasta Di PPDB 2021

Sementara itu, berikut ketentuan khusus syarat pendaftaran berdasarkan jalur yang dipilih:

1. Jalur Zonasi:

  • Pendaftaran akan dilakukan sesuai tanggal yang nanti telah ditentukan.
  • Usia anak yaitu maksimal 15 tahun

2. Jalur Afirmasi

Jalu pendaftaran ini diperuntukkan untuk kalangan tidak mampu yang dapat melakukan pendaftaran melalui jalur inklusi dan luar zonasi. Syaratnya, harus memiliki surat tidak mampu, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Jalur Prestasi

  • Jalur prestasi akademik harus dibuktikan dengan nilai rata-rata minimal 8,5 setiap semester.
  • Jalur prestasi lomba akademik dan nonakademik dibuktikan dengan sertifikat juara lomba minimal tingkat kecamatan.
  • Melampirkan hasil uji kompetensi prestasi.

4. Perpindahan orangtua atau anak pendidik/tenaga kependidikan (PTK)

  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 13 Juli 2019.
  • Khusus untuk guru dengan NUPTK, harus melampirkan surat keterangan sekolah tempat orangtua mengajar.
  • Fotokopi SK terakhir orangtua sebagai guru.

Baca Juga: Ingin Kuliah di PTN Indonesia, 56 Warga Mesir Antusias Ikut Beasiswa KNB 2021

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU