Dibuka Mulai Akhir Juni, Berikut Syarat PPDB SMP Kota Depok
Sosial | 21 Mei 2021, 13:11 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Dibuka mulai akhir Juni hingga Juli, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok telah menentukan sejumlah syarat yang harus disiapkan oleh orang tua untuk mendaftarkan putra dan putrinya.
Diketahui, pendaftaran yang akan dilakukan secara daring pada laman pendaftaran depok.siap-ppdb.com.
Baca Juga: PPDB DKI Jakarta 2021 Dilaksanakan Secara Online, Simak Alur Pendaftarannya
Adapun jalur pendafataran, dibagi sebagai berikut, yakni jalur zonasi, afirmasi (tidak mampu, inklusi), prestasi (akademik, nonakademik), perpindahan orangtua atau anak pendidik/tenaga kependidikan (PTK), serta SMP terbuka.
Berikut ini syarat yang harus disiapkan orang tua untuk mendaftarkan putra-putrinya menjadi peserta didik SMP di Kota Depok:
Syarat PPDB SMP Kota Depok:
- Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga atau surat asli keterangan domisili (sebelum 13 Juli 2019).
- Scan kartu tidak mampu (Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Program Keluarga Harapan (PKH).
- Surat keterangan psikolog (jalur inklusi).
- Sertifikat kejuaraan (jalur prestasi).
- Surat keterangan pindah tugas (jalur afirmasi).
- NUPTK orangtua guru (jalur anak guru).
Baca Juga: Disdik Jabar Akan Cantumkan Sekolah Swasta Di PPDB 2021
Sementara itu, berikut ketentuan khusus syarat pendaftaran berdasarkan jalur yang dipilih:
1. Jalur Zonasi:
- Pendaftaran akan dilakukan sesuai tanggal yang nanti telah ditentukan.
- Usia anak yaitu maksimal 15 tahun
2. Jalur Afirmasi
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV