> >

Peran Strategis, Komisi Banding Paten dan Merek Penting bagi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Berita daerah | 20 Mei 2021, 17:00 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Rabu, 19 Mei 2021 melantik 12 orang anggota Komisi Banding Merek, 20 orang anggota Komisi Banding Paten, dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (Sumber: kanwilkumham sulsel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Rabu, 19 Mei 2021 melantik 12 orang anggota Komisi Banding Merek, 20 orang anggota Komisi Banding Paten, dan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual. 

Hadir dalam kegiatan pelantikan tersebut diantaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri; Wakil Menkumham, Eddy O.S. Hiariej; Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto; para Pimpinan Tinggi Madya; Staf Ahli Menteri; Staf Khusus Menteri; Penasehat Kehormatan; dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenkumham.

Dalam sambutannya, Yasonna menekankan Peran strategis dari Komisi Banding Merek, Komisi Banding Paten, serta Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, yakni sangat penting bagi tumbuh kembangnya kepercayaan, baik tingkat nasional maupun internasional, terhadap perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Tak hanya itu, peran krusial Komisi Banding juga terlihat pada perlindungan terhadap nilai ekonomis dari paten dan merek.

Untuk itu, perlu kehati-hatian dari setiap Komisi Banding dalam mengambil keputusan, karena paten dan merek memiliki nilai ekonomis yang berharga.

"Posisi strategis dari Komisi Banding menjadi sangat penting dalam membuat keputusan yang berkepastian hukum,” ujar menkumham, Rabu (19/05/202) pagi di Graha Pengayoman.

Seiring dengan meningkatnya permohonan paten dan merek, tak jarang permohonan tersebut dapat ditolak oleh Komisi Banding. Maka sesuai dengan Undang-Undang Paten dan Undang-Undang Merek, para pemohon dapat mengajukan keberatan melalui Komisi Banding Paten atau Komisi Banding Merek. Kedua hal tersebut merupakan objek yang menjadi tugas dan tanggung jawab Anggota Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek.

Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek, kata Yasonna, merupakan sarana untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Khususnya para pihak yang berkeberatan atas penolakan permohonan paten dan permohonan merek.

Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek harus dapat bersikap independen dalam memproses seluruh permohonan penolakan yang ditujukan kepada masing-masing Komisi Banding. 

“Dapat dikatakan bahwa Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yaitu bidang paten dan bidang merek,” ujar Yasonna.

Di akhir sambutannya, menkumham berpesan agar menjadikan jabatan yang baru ini sebagai amanah, yang harus diemban dengan sebaik-baiknya.

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU