Dua Polisi Anggota Polres Ambon Dituntut 10 Tahun Penjara Terkait Jual Senjata Api ke KKB Papua
Hukum | 20 Mei 2021, 13:10 WIBSedangkan hal meringankan yakni para terdakwa menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No. 17) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pasal 338 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Oknum TNI-Polri yang Jual Senjata Api ke KKB Papua
“Terdakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja menerima menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak,” kata JPU.
Melansir Tribunnews, usai mendengar tuntutan terdakwa, Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV