> >

Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor, Terdakwa Rizieq Shihab Kembali Hadirkan 6 Saksi Ahli

Hukum | 19 Mei 2021, 11:32 WIB
Eks Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali gelar sidang kasus tes usap RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab hari ini, Rabu (19/5/2021).

Dalam sidang lanjutan ini, kuasa hukum Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar menyatakan akan menghadirkan enam saksi ahli.

"Ada enam. Ada ahli kesehatan, ahli pidana, epidemiolog, kemudian ahli bahasa, terus ahli tata negara dan ahli teori pidana," kata Aziz kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga: Sidang Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Aziz menambahkan salah satu ahli yang akan dihadirkan, yaitu pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Selain dilakukan pemeriksaan ahli, agenda sidang hari ini juga akan dilanjutkan dengan pembacaaan tuntutan.

Diketahui sebelumnya, dakwaan kepada Rizieq Shihab berawal dari berita bohong yang disiarkan terkait hasil swab test yang ia jalankan.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Tes Usap Rizieq Shihab, Hari Ini PN Jaktim Hadirkan 6 Saksi

Mulanya, pemeriksaan terhadap Rizieq dilakukan oleh tim dokter MER-C yang kemudian dinyatakan reaktif setelah swab antigen. Namun, ketika menuju RS Ummi tanpa melalui IGD, tidak lama muncul testimoni video berkaitan dengan pelayanan di RS tersebut.

Berita bohong tersebut diketahui dari unggahan RS Ummi di kanal Youtubenya. Pasalnya, dari pemeriksaan sebenarnya Rizieq dinyatakan positif Covid-19.

Sementara dalam video yang dikirimnya lewat WhatsApp, Rizieq mengaku badannya sudah kembali segar setelah sebelumnya merasa tidak enak badan.

Baca Juga: Selain Dituntut 2 Tahun Penjara, JPU Minta Rizieq Shihab Dicabut Haknya sebagai Pengurus Organisasi

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU