Terungkap Alasan Orang Tua di Temanggung Bunuh dan Simpan Mayat Anak di Kamar: Dibujuk Lakukan Ruwat
Kriminal | 18 Mei 2021, 22:36 WIBTEMANGGUNG, KOMPAS.TV- Teka teki penemuan mayat seorang bocah perempuan berusia 7 tahun berinisial A yang tersimpan di kamar sebuah rumah di Temanggung, Jawa Tengah, akhirnya terkuak.
Hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa orang tua bocah yang masih duduk di bangku SD itu terpengaruh bujuk rayu H yang menyarankan agar korban diruwat supaya tidak nakal.
H sendiri merupakan tetangga dari ayah korban bernisial M dan ibunya yakni S.
H diketahui di Desa Congkrang, Kecamatan Bejen yang merupakan rumah korban dikenal sebagai orang pintar atau dukun.
H, termasuk M dan S serta tetangga korban lainnya yakni B sendiri sudah diperiksa polisi terkait penempuan mayat yang saat ditemukan hanya tersisa tulang dan kulit itu.
Baca Juga: Bocah SD di Temanggung Diduga Dibunuh Orang Tua, Mayat Disimpan di Kamar, Tersisa Tulang dan Kulit
“Dugaan awal sementara, orang tua korban mau melakukan tindakan itu atas pengaruh bujuk rayu H, yang dikenal sebagai dukun. Saat itu kondisi A diyakini nakal, lalu H mengatakan "wah, anak itu dihinggapi dunia lain"," jelas Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi di Mapolres Temanggung, Selasa (18/5/2021).
Ritual ruwat yang diminta H, lanjut Benny, adalah dengan menenggelamkan korban di bak mandi hingga akhirnya meninggal dunia.
Orang tua korban yang juga diduga dibujuk B, melakukan aksi sadis itu pada bulan Januari 2021.
"Orang tua korban, disuruh H, juga B, agar korban diruwat, caranya dengan ditenggelamkan. Itu motif sementara," jelas Benny.
Dikatakan Benny, hingga saat ini polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan buktu-bukti dugaan pembunuhan tersebut.
Polisi juga terus menggali informasi dari para saksi di sekitar TKP.
Sejauh ini polisi juga belum dapat mengungkap hasil otopsi jasad korban oleh tim Kedokteran Polisi (Dokpol) Polda Jateng.
Baca Juga: Heboh Temuan Diduga Tulang Belulang Bayi Dalam Sumur, Polisi Ungkap Fakta, Ternyata
"(Hasil otopsi) masih digarap, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan," ucap Benny seperti dikutip dari Tribunnews.
Lebih lanjut Benny menegaskan, pasal yang disangkakan untuk kasus ini adalah UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), ditambah Pasal 338 KUHP.
"Pasal yang kita kenakan berlapis, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Benny meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing dan tidak mudah terpengaruh dengan hal buruk yang sampai menimbulkan korban.
Baca Juga: Makam Neolitik dengan Tulang Manusia Utuh Ditemukan di China Selatan
"Tolong betul-betul dipikir ulang kalau ada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kalau pun ada kenakalan anak pasti ada cara pembenahan, bukan dengan KDRT," tegas Benny.
Diberitakan sebelumnya, korban A, bocah perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di kamar rumahnya di Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Minggu (16/5/2021) malam.
Mayat bocah itu tergeletak di atas ranjang dalam kondisi kering, tinggal kulit dan tulang.
Polisi menyebut, mayat korban sengaja disimpan orang tuanya sejak 4 bulan yang lalu, sebagai bagian dari ritual ruwat.
Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV