> >

Tak Hanya Digugat karena Warisan, Ibu di Lombok Ini Sedih Saat Lebaran Tak Dikunjungi Anak Kandung

Hukum | 18 Mei 2021, 17:22 WIB
Senah, ibu berusia 70 tahun yang digugat anak kandungnya karena harta warisan saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah untuk melakukan proses mediasi. (Sumber: KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.TV- Terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kesedihan dan kekecewaan Senah (70) di tahun ini makin menjadi.

Setelah salah satu anak kandungnya menggugat dirinya karena warisan tanah sawah, saat Lebaran pun sang anak yang menggugatnya itu juga tak menemuinya.

Padahal, kata Senah, Yusriadi (45) anak yang diharapkan kehadirannya untuk bersalaman dan saling memaafkan malah tidak datang menemuinya.

"Pas Lebaran kemarin Yusriadi tidak datang ke rumah untuk salaman atau sapa saya," kata Senah saat akan menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Kepemilikan Tanah

Menurut Senah, padahal rumahnya dengan Yusriadi berdekatan, hanya berjarak sekitar dua meter.

"Berdekatan rumah saya dengan dia (Yusriadi), hanya dua meter, kok, jaraknya," kata Senah dengan nada rendah.

Sementara itu, Yusriadi mengakui bahwa sikapnya selama ini kepada sang ibu sangat dingin.

"Dingin aja sikapnya, enggak pernah tegur sapa," sambung Yusriadi.

Ia mengaku tidak pernah membenci sang ibu, tetapi ia tidak suka kepada saudara-saudara yang menurutnya telah menghasut ibunya untuk menjual lahan kebun seluas 13 are atau 1.300 meter persegi.

"Dari hati saya, saya tidak berani membenci ibu saya, tapi karena saudara-saudara ini, mungkin dia menghasut agar dia tidak pedulikan pendapat saya," ungkapnya.

Yusriadi pun bercerita hal ihwal dirinya tega menggugat ibu kandungnya sendiri terkait harta warisan.

Ia beralasan karena merasa tidak diajak bermusyawarah saat keluarganya akan menjual kebun milik almarhum ayahnya seluas 13 are.

Baca Juga: Kasus Anak Gugat Ibu di Garut Berlanjut Hingga Kasasi

Ia menuturkan, ibunya hanya mendengarkan dari anak perempuannya saja, yang menurutnya kurang sepaham dengan saudara lainnya.

"Ibu ini tidak pernah mempertimbangkan pendapat dari saya untuk menjual tanah kebun ini," kata Yusriadi saat ditemui usai keluar dari ruangan mediasi Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah, Senin (17/5/2021).

Meski telah mencoba dimediasi, Yusriadi tetap keukeuh ingin menggugat ibunya.

"Saya tetap mau hak saya. Dari yang 13 are, saya mau 2 are saja, karena ini kan hak secara Islam," kata Yusriadi.

Ia juga membenarkan lahan kebun seluas 13 are tersebut sudah dijual dan dihargai Rp 260 juta.

Untuk itu dia meminta dari hasil penjualan untuk menebus sawah yang telah digadaikan.

"Walau sudah menebus sawah, sama untuk daftar haji, pasti ada sisanya. Nah, sisanya ini kita bagi seperti hukum Islam," kata Yusriadi.

Baca Juga: Kronologi Anak Gugat Ibu

Penjelasan ibu

Senah pun menuturkan, lahan sawah 13 are peninggalan suaminya sudah dibagikan kepada ahli waris, termasuk Yusriadi.

Almarhum suaminya menitipkan pesan untuk tidak menjual sawah tersebut karena akan digunakan untuk biaya mendaftar haji.

"Dulu wasiat bapak, kebun tidak untuk dijual, karena itu niatnya untuk biaya hidup dan untuk mendaftar haji," jelas Senah seperti dikutip dari Kompas.com.

Dirinya menyesalkan perbuatan Yusriadi yang menggugat ke pengadilan.

Padahal Yusriadi sudah mendapat hak waris sawah dan sudah mempunyai rumah yang layak.

"Kok bisa berhati seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah. Ini kebun niat untuk naik haji berdua," keluh Senah.

Baca Juga: Pengakuan Pakde dan Bude Ara Tersangka Penculik Bocah 7 Tahun: Sakit Hati Hingga Warisan Rumah

Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU