Dilaporkan Peras 5 Kepala Desa hingga Rp 375 Juta, Ketua LSM di Banyumas Ditangkap Polisi
Kriminal | 18 Mei 2021, 15:30 WIBTersangka kemudian menakut-nakuti para kades akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Untuk itu, tersangka meminta uang kepada para korban agar temuan itu tidak dibawa ke jalur hukum.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP subsider 335 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.
Baca Juga: 75 Pegawai KPK Dibebastugaskan, Busyro Sebut untuk Kepentingan Politik 2024
Sebelumnya, ratusan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Banyumas, mendatangi Mapolresta Banyumas, Kamis (29/4/2021).
Mereka meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oknum LSM terhadap sejumlah kepada desa di Banyumas.
Dukungan tersebut juga diberikan oleh Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dengan mengirimkan puluhan karangan bunga ke Mapolresta.
SB belum mengkonfirmasi tudingan bahwa dirinya memeras lima kepala desa karena masih diperiksa polisi secara intensif.
Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV