Dilaporkan Peras 5 Kepala Desa hingga Rp 375 Juta, Ketua LSM di Banyumas Ditangkap Polisi
Kriminal | 18 Mei 2021, 15:30 WIBPURWOKERTO, KOMPAS.TV - Seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Banyumas, Jawa Tengah, SB (57), harus berurusan dengan aparat kepolisian.
SB dilaporkan terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap 5 kepala desa (Kades) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Bahkan, kini polisi telah menetapkan SB sebagai tersangka dan terancam sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Polres Kediri Siap Proses Hukum Kasus Pungli Camat Nakal Minta THR hingga Rp 15 Juta
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas, Komisaris Berry mengatakan, tersangka diduga memeras lima kades dengan nilai total Rp 375 juta.
"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka sudah ditahan di Mapolresta Banyumas sejak dini hari tadi," kata Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (18/5/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Berry menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan Wagiyah, Kepala Desa Sibrama, Kecamatan Kemranjen dan empat kades lainnya ke Markas Kepolisian Resor Kota Banyumas.
Para kades mengaku diperas oleh tersangka.
Besarannya bervariasi antara Rp 65 juta dan Rp 100 juta.
Modus operandinya, tersangka melakukan audit keuangan dan menemukan dugaan penyimpangan APBDes.
Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV