> >

Di Tulungagung, Ibu dan Anak Ini Bagi-Bagi Tugas, Eh Ternyata untuk Curi 4 Motor

Kriminal | 18 Mei 2021, 04:30 WIB
Tersangka pencurian motor berstatus ibu dan anak, warga Dusun Jatibanggi, Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. (Sumber: Tribunnews)

TULUNGAGUNG, KOMPAS.TV- Ibu dan anak ini sangat kompak sekali. Keduanya berbagi tugas dan peran. Tapi kekompakan dari dua orang warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur itu ternyata mencuri sepeda motor.

Sang ibu berinisial SU (40), dan anaknya JF (18).

Dari hasil kekompakan kejahatan keduanya, polisi sekurangnya mengamankan empat unit sepeda motor.

Dalam menjalankan aksinya, sang ibu bertugas membawa kabur motor, sedangkan si anak bertugas mengamati situasi.

“Mereka ditangkap gabungan Timsus Macan Agung Satrekrim, Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dan Polsek Kalidawir,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kasubag Humas, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Sabtu (16/5/2021).

Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan Anak di Bekasi Tertangkap, Satu Masih Buron

Menurut Tri Sakti, polisi sekurangnya menerima laporan lima kasus pencurian motor.

Tiga laporan masuk di Polsek Pagerwojo, satu di Polsek Kalidawir dan satu di Polsek Boyolangu.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, lima laporan itu mengarah pada pelaku yang sama,” sambung Tri Sakti seperti dikutip dari Tribunnews, Senin (17/5/2021).

Salah satu upaya mengungkap pencurian ini, polisi juga melakukan patroli siber. Hasilnya ada sebuah unggahan jual beli motor Honda Beat 2012 di Facebook.

Yakin barang yang dijual adalah motor yang dilaporkan hilang, polisi pura-pura membeli agar bisa bertemu dengan penjualnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil yang Tabrak 8 Warga Saat Kabur

Setelah bertemu dengan T, penjual motor online itu, polisi memastikan motor itu memang hasil curian. Kepada polisi T mengaku mendapatkan sepeda motor itu dari P, seorang warga Desa Wonokromo, Kecamatan Gondang.

Polisi lalu menangkap P dan menginterogasi asal usul sepeda motor itu.

“Dari P ini polisi mendapatkan dua nama itu, SU dan JF. Petugas kemudian bergerak menangkap dua nama ini,” sambung  Tri Sakti.

Petugas gabungan menangkap ibu dan anak pada 8 Mei 2021 lalu. Dari mereka, polisi menyita empat sepeda motor hasil curian.

Unit yang diamankan berupa  Honda Beat tahun 2012 warna Hitam, Honda Beat tahun 2012 warna merah, Honda vario tahun 2011 warna merah dan Honda Scopy tahun 2015 warna hitam merah.

“Untuk sementara ada lima TKP yang diakui, 3 di Pagerwojo, satu di Boyolangu dan Kalidawir,” ungkap  Tri Sakti.

Baca Juga: Tiga Pencuri Barang Antik Diringkus

Ibu dan anak ini telah menjadi komplotan yang kompak dalam mencuri sepeda motor.

Sebelum beraksi mereka berkeliling lebih dulu mencari calon korban.

Sasaran yang dipilih adalah sepeda motor yang ditinggal dengan kunci masih menancap di parkiran toko atau warung kopi.

Mengawasi situasi di kejatuhan, sementara Uut bertugas “memetik” motor yang diincar.

Lalu SU lebih dulu berpura-pura menjadi pembeli di toko atau warkop.

Saat dia keluar menuju sepeda motor yang menjadi incarannya dan langsung dibawa kabur.

“Ini peringatan buat kita semua, jangan pernah meninggalkan motor dengan kunci masih menancap. Meski situasinya aman, jangan beri kesempatan pada pelaku kejatahan,” tegas Tri Sakti.

Kini ibu dan anak ini sama-sama telah menjadi tersangka dan dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.  Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga: Kepergok Aksinya, Pencuri Motor Babak Belur

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU