Penjara Seumur Hidup Mengancam Tiga Orang di Maluku Tengah Gara-gara Kibarkan Bendera RMS
Hukum | 18 Mei 2021, 02:24 WIBBhabinkamtibmas Negeri Ulath melaporkan, bendera itu dua kali dikibarkan di depan rumah warga, dalam waktu berbeda.
Pertama, dua bendara berkibar di pohon Mangga belakang rumah Ape Manuputty pukul 02.30 WIT.
Lalu, dua bendera lain berkibar di depan rumah Sekretaris Negeri Ullath Wempy Telehala pukul 09.55 WIT.
Berdasarkan pengakuan pelaku, bendera itu didapatkan dari bapak Enang.
Enang Patty mengaku memperoleh bendera RMS dari almarhum Yohan Teterisa alias Yoyo di depan Swalayan Mega Top's 2018.
Baca Juga: Kerahkan 200 Pasukan Bersenjata, Polisi: Jangan Ada Pengibaran Bendera Benang Raja Saat HUT RMS
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV