> >

Penjara Seumur Hidup Mengancam Tiga Orang di Maluku Tengah Gara-gara Kibarkan Bendera RMS

Hukum | 18 Mei 2021, 02:24 WIB
Polsek Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku menangkap dua orang simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) lantaran mengibarkan Bendera RMS di Negeri Ulath, Kecamatan Saparua Timur.  (Sumber: Istimewa/Tribun Ambon)

Bhabinkamtibmas Negeri Ulath melaporkan, bendera itu dua kali dikibarkan di depan rumah warga, dalam waktu berbeda.

Pertama, dua bendara berkibar di pohon Mangga belakang rumah Ape Manuputty pukul 02.30 WIT.

Lalu, dua bendera lain berkibar di depan rumah Sekretaris Negeri Ullath Wempy Telehala pukul 09.55 WIT.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bendera itu didapatkan dari bapak Enang.

Enang Patty mengaku memperoleh bendera RMS dari almarhum Yohan Teterisa alias Yoyo di depan Swalayan Mega Top's 2018.

Baca Juga: Kerahkan 200 Pasukan Bersenjata, Polisi: Jangan Ada Pengibaran Bendera Benang Raja Saat HUT RMS

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU