Penjara Seumur Hidup Mengancam Tiga Orang di Maluku Tengah Gara-gara Kibarkan Bendera RMS
Hukum | 18 Mei 2021, 02:24 WIBAMBON, KOMPAS.TV- Tiga orang di Maluku Tengah terancam penjara seumur hidup. Pasalnya, ketiga orang yang semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Desa Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah pada Sabtu (15/5/2021).
Adapun ketiga tersangka pelaku pengibaran bendera RMS masing-masing berinsial AP (32), ML (43) dan FP.
“Satu pelaku berinsial FP merupakan pemain lama atau resivis, sedangkan dua rekannya berinisal AP dan ML merupakan pelaku baru,” kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Izaac Leatemia, Minggu (16/5/2021).
Baca Juga: Satu dari Tiga Pengibar Bendera Benang Raja di HUT RMS,Berporfesi Sebagai ASN Pemprov Maluku
Dia melanjutkan, mereka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.
"Mereka saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan PP Lease," tuturnya.
Dia menambahkan, ketiganya dijerat dengan Pasal 106 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Ketiga pelaku pengibaran bendera tersebut akan dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Ipda Izaac Leatemia seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Kibarkan Benang Raja di HUT RMS, 8 Orang Ditangkap 5 Diantaranya Bayaran
Seperti diketahui, mereka mengibarkan bendera tepat perayaan hari perjuangan Pahlawan Kapitan Pattimura ke-204 tahun.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV