Polres Kediri Siap Proses Hukum Kasus Pungli Camat Nakal Minta THR hingga Rp 15 Juta
Peristiwa | 16 Mei 2021, 16:32 WIB"Setiap adanya pungutan liar maupun pelanggaran yang ada di wilayah kabupaten Kediri, kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: Bupati Kediri Copot Camat Purwoasri yang Minta Jatah THR ke Desa-desa
Pungli THR ke Tiap Desa
Seperti diketahui bahwa Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengungkap adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Camat Purwoasri untuk permintaan THR (tunjangan hari raya).
Menurut Mas Dhito, pangggilan akrabnya bahwa sebelumnya dirinya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya permintaan THR oleh Camat Purwoasri kepada Desa se Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.
"Setelah saya dengar pada tanggal 4 Mei 2021, setelah buka puasa. Lalu saya telfon camat yang bersangkutan untuk menghentikan penarikan THR. Jika sudah terlanjur menarik, maka saya minta untuk dikembalikan," ujarnya, Sabtu (15/5/2021).
Akan tetapi perintah itu tak dihiraukan oleh Camat Purwoasri inisial M. Ia justru terus melakukan penarikan uang ke desa-desa di Kecamatan Purwoasri.
"Kemudian besoknya saya temukan ada pengumpulan sejumlah uang total 15 juta rupiah," imbuhnya.
Saat ini pihak yang bersangkutan Camat Purwoasri inisial M sudah diberikan sanksi berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Mas Dhito juga mengimbau untuk seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan pungutan liar.
Baca Juga: Sangat Fatal, Ganjar Minta Pengelola Tanggung Jawab Perahu Terbalik di Kedung Ombo Tewaskan 6 Orang
Penulis : Fadhilah Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV