> >

Brutal, Debt Collector di Kediri Tabrakkan Motor dan Keroyok Warga

Kriminal | 13 Mei 2021, 02:21 WIB
Empat penagih utang (debt collector) koperasi tersangka pengeroyokan yang ditangkap Polres Kediri Kota. Mereka menabrak dan mengeroyok debitur yang ditagihnya, Rabu (12/5/2021). (Sumber: SURYA.CO.ID/DIDIK MASHUDI)

KEDIRI, KOMPAS.TV - Polisi menangkap empat debt collector di Kediri, Jawa Timur yang menabrak dan menghajar seorang warga yang menunggak utang selama setahun.

Empat debt collector itu melakukan kekerasan itu di rumah korban, RBP (47) di Jalan Merbabu, Kota Kediri. 

Baca Juga: Tidak Ikut Istiqlal, Mayoritas Mesjid Jakarta Gelar Salat Idul Fitri Seruan Gubernur Anies

Para pelaku itu adalah LHT (25), D (31) dan AS (26). Ketiganya warga Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kemudian, APG (21) warga Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Mulanya, para pelaku mendatangi rumah korban. Salah seorang di antaranya memperkenalkan diri.

"Saat itu ada seseorang yang tidak dikenal mengaku dari Koperasi Kemuning datang untuk menagih hutang," ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Girindra Wardhana, Rabu (12/5/2021), dilansir dari Surya.co.id.

Di dalam rumah itu, saksi melihat terjadi adu mulut. Lalu, satu debt collector itu keluar dari rumah korban untuk memanggil temannya.

Baca Juga: Warga Diimbau Gelar Shalat Idul Fitri di Rumah

Saat korban ikut keluar rumah, sekitar 6 orang, salah satunya APG menabrak korban dengan sepeda motor sport warna biru.

Akibatnya, korban jatuh tersungkur. Para pelaku kemudian memukuli korban beramai-ramai. 

Korban mengalami luka-luka di bagian wajah, badan dan lecet-lecet di tangan dan kaki. 

Akibat ulah para penagih utang itu, korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Motif pengeroyokan ini pelaku sebagai penagih hutang dari Koperasi Kemuning. Karena korban sudah terlambat setahun belum membayar cicilan di koperasi," beber Girindra.

Polres Kediri pun menangkap 6 orang debt collector itu. Usai pemeriksaan, 4 orang di antaranya menjadi tersangka pengeroyokan.

Baca Juga: Terbongkar, Jaringan Pembuat Surat Tes Swab Palsu di Jatim Rp 200 Ribu 10 Menit Jadi

Setelah kejadian itu, Girindra mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para debt collector yang melakukan penarikan paksa dengan kekerasan.

"Apabila saya temukan masih menggunakan debt collector dan melakukan upaya paksa terhadap korban. Kami dari Satreskrim Polres Kediri Kota akan melakukan tindakan tegas," ujar Girindra.

Penulis : Ahmad-Zuhad

Sumber : Kompas TV


TERBARU