Kasus Covid-19 di Daerahnya Masih Tinggi, Gubernur Lampung Minta Warganya Salat Idul Fitri di Rumah
Update corona | 11 Mei 2021, 09:12 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbau umat muslim di Provinsi Lampung untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di rumah saja.
Imbauan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) No. 045.2/807/2/2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri dan Malam Takbiran.
Dalam surat edaran itu disebutkan, bagi daerah yang berstatus zona merah dan oranye, salat Idul Fitri disarankan dilakukan di rumah saja.
Baca Juga: Operasi Ketupat Krakatau 2021, Polda Lampung Siagakan 2346 Personil
Salat Idul Fitri di masjid dan di lapangan pun hanya diperbolehkan dilakukan di daerah yang berstatus zona kuning dan hijau.
"Namun harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaannya," kata Arinal kepada wartawan, Selasa (10/5/2021).
Hal tersebut didasrakan pada karena peningkatan kasus Covid-19 di Lampung masih fluktuatif. Masih belum bisa dikatakan aman dari penyebaran.
Sehingga, kata Arial, keputusan terbaik adalah berusaha meminimalisasi penyebaran virus corona.
"Lampung belum bisa didefinisikan aman, saya mengikuti tiga minggu ini, kasus Covid masih fluktuatif kenaikan kasus yang terkonfirmasi," jelas Arinal.
Di sisi lain, ia menilai, zona di kabupaten/kota di Lampung rentan lantaran provinsi tersebut menjadi pelintasan pemudik dari Pulau Jawa ke Sumatera.
Baca Juga: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Percantik Tiap Dinding Aliran Sungai
Bahkan, kata Arinal, banyak pemudik yang sudah tiba di Lampung sebelum larangan mudik diberlakukan.
"Jadi kita dorong pemerintah desa untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan kepada warga," jelas Arinal.
Untuk diketahui, melansir dari Kompas.com, saat ini, kabupaten/kota yang berstatus zona oranye di Provinsi Lampung mencakup 12 wilayah.
Data tersebut berdasarkan data terkini Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung pada 10 Mei 2021,
Kabupaten/kota yang berstatus zona oranye tersebut: Bandar Lampung, Mesuji, Kota Metro, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Barat, Pesisir Barat, Lampung Utara, Lampung Utara, Lampung Tengah, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Selatan.
Sementara, kabupaten yang berstatus zona kuning adalah Tanggamus dan Way Kanan.
Baca Juga: Gubernur Lampung Sidak Protokol Kesehatan di Pusat Perbelanjaan
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV