> >

Dalang Kerusuhan Papua Victor Yeimo Ditangkap, Kapolda Fakhiri: Biar Saja Dia Sampai Tua di Penjara

Kriminal | 10 Mei 2021, 20:13 WIB
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan sumber pendanaan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berasal dai tambang-tambang emas ilegal di Papua. (Sumber: KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)

PAPUA, KOMPAS.TV - Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo, ditangkap pihak kepolisian di Jayapura, Papua, pada Minggu 9 Mei 2021.

Seperti diketahui, Victor Yeimo merupakan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.

Victor Yeimo ditetapkan sebagai buronan karena terlibat kasus kerusuhan Jayapura pada 29 September 2019.

Ia pun disebut- sebut sempat melarikan ke Papua Nugini (PNG). Namun, berdasarkan informasinya ia telah berada di Jayapura cukup lama.

"Masih diperiksa sama penyidik, tapi tadi malam dia sudah sampaikan dia sudah dari September 2020 di sini (Jayapura)," kata Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, di Jayapura, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Civil Society Watch Sayangkan Sikap Koalisi Masyarakat Tolak KKB Sebagai Teroris

Fakhiri mengungkapkan, Victor Yeimo tidak hanya terlibat dalam satu kasus, tetapi juga ada beberapa masalah lainnya.

Hanya, Fakhiri belum menyebut kasus-kasus apa saja yang terkait dengan Victor Yeimo.

"Kami sedang menggali semua laporan polisi yang ada, nanti proses tetap berjalan sesuai masing-masing LP, biar saja dia sampai tua di penjara," kata dia.

Dilansir dari Kompas.com, Victor Yeimo ditangkap oleh personel Satgas Nemangkawi di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Minggu sekitar pukul 19.05 WIT.

Usai ditangkap, ia digelandang polisi ke Mapolda Papua untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ini, Victor Yeimo telah ditahan di Markas Brimob Kotaraja. Victor merupakan orator dan koordinator dalam sejumlah aksi di Papua.

Baca Juga: Ini Dia Identitas KKB Terlibat Kontak Tembak di Ilaga, Satgas Nemangkawi: Ada 3 Kelompok Teroris

Pada kerusuhan bulan September 2019, Victor diduga melakukan tindak pidana makar atau menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP atau Pasal 110 KUHP.

Dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Baca Juga: KontraS Menilai Pelabelan Teroris bagi KKB sebagai Upaya Balas Dendam Negara

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU