Polisi Tangkap Pemuda Ini Karena Peras Seorang Ibu Rumah Tangga
Kriminal | 7 Mei 2021, 16:38 WIBMADIUN, KOMPAS.TV- Petualangan pemuda warga Bojonegoro, Jawa Timur berinsial MI (24) akhirnya harus berujung di balik jeruji penjara.
Pasalnya, MI ditangkap polisi lantaran memeras seorang ibu rumah tangga dengan modus mengancam untuk menyebar foto porno anak korban.
Bahkan, sempat mengajak korban untuk melakukan kencan intim di sebuah hotel di Madiun.
“Pelaku kami jebak dan kami tangkap di sebuah hotel,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Terjadi Dugaan Penyidik KPK Memeras Wali Kota Tanjungbalai Kalau Mau Kasus Berhenti
Cerita pemerasan ini bermula pada Januari 2021.
Fatah Meilana mengungkapkan, saat itu korban berinsial WL yang merupakan ibu rumah tangga mengaku sering menerima pesan WhatsApp dari MI.
MI saat itu memperkenalkan diri sebagai teman anak WL berinisial FD.
Merasa tak nyaman dengan pesan-pesannya, WL pun memblokir nomor MI.
Setelah tiga bulan, ternyata baru-baru ini korban tiba-tiba mendapat pesan dari tersangka MI.
Celakanya, pesan itu berisi foto anak korban tanpa menggunakan pakaian dalam saat posisi duduk.
“Pelaku langsung membalas meminta uang Rp 3 juta. Bila tidak dituruti, foto tidak senonoh anaknya itu akan disebar di media sosial,” ungkap Fatah.
Menurut Fatah, sebetulnya keluarga korban telah mengirim uang sejumlah Rp 1,8 juta kepada MI.
Saat itu, keluarga korban berharap MI mengurungkan niatnya menyebar aib tersebut.
Baca Juga: 60 Kali Memeras Pengemudi Truk Di Jalinsum Dilumpuhkan
Ternyata, MI masih tak puas dengan nominal yang dikirim dan terus mengancam keluarga korban.
Salah satunya MI bersedia mengurungkan niat jahatnya tersebut jika korban mau diajak kencam intim denganya di sebuah hotel di Madiun.
“Nah saat ini korban pun langsung melapor ke polisi,” imbuh Kasat Reskrim.
Rencana penjebakan pun disusun.
Polisi meminta WL menyanggupi permintaan MI untuk bertemu di sebuah hotel di Kota Madiun
Setelah itu, petugas meringkus MI dan segera digelandang ke Mapolres Madiun untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Memeras Dengan Ancaman Menyebar Video Tak Senonoh
Lebih lanjut Fatah mengungkapkan, pelaku saat ini sudah diamankan dan terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“MI terancam hukuman penjara maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Kasat Reskrim seperti dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV