> >

Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Aturan SIKM, Simak Siapa Aja yang Boleh Memilikinya

Update corona | 7 Mei 2021, 10:29 WIB
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta (Sumber: Twitter: Anies Baswedan)

Dalam melakukan perjalanan, pemegang SIKM harus membawa hasil PCR/Sawab Antigen/GenNose negatif dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Keluar Masuk Kota Tangerang Pada 6-17 Mei 2021, Masyarakat Wajib Bawa SIKM

Untuk persyaratan atau kelengkapan yang wajib diunduh, sebagai berikut:

Kunjungan Keluarga Sakit:

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari faskes setempat.
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

Kunjungan Kedukaan:

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan kematian dari Puskesmas/RS/kelurahan/Desa setempat.
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

Ibu Hamil/Bersalin:

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan hamil dari faskes

Pendamping Ibu Hamil/Bersalin:

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan hamil/persalinan dari faskes setempat.
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan hubungan suami, keluarga atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU