Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Aturan SIKM, Simak Siapa Aja yang Boleh Memilikinya
Update corona | 7 Mei 2021, 10:29 WIBDalam melakukan perjalanan, pemegang SIKM harus membawa hasil PCR/Sawab Antigen/GenNose negatif dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Keluar Masuk Kota Tangerang Pada 6-17 Mei 2021, Masyarakat Wajib Bawa SIKM
Untuk persyaratan atau kelengkapan yang wajib diunduh, sebagai berikut:
Kunjungan Keluarga Sakit:
- KTP Pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari faskes setempat.
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
Kunjungan Kedukaan:
- KTP Pemohon
- Surat keterangan kematian dari Puskesmas/RS/kelurahan/Desa setempat.
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
Ibu Hamil/Bersalin:
- KTP Pemohon
- Surat keterangan hamil dari faskes
Pendamping Ibu Hamil/Bersalin:
- KTP Pemohon
- Surat keterangan hamil/persalinan dari faskes setempat.
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu dari pemohon yang menyatakan hubungan hubungan suami, keluarga atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV