> >

Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Aturan SIKM, Simak Siapa Aja yang Boleh Memilikinya

Update corona | 7 Mei 2021, 10:29 WIB
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta (Sumber: Twitter: Anies Baswedan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Pemprov DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, mulai Kamis (6/5) hingga Senin (17/5).

Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui cuitan di Twitternya, Jumat (7/5/2021).

Penyedian SIKM selama masa peniadaan mudik tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 569 Tahun 2021.

Menurut Anies, pemberlakuan SIKM itu, sesuai dengan ketentuan BNPB (Satgas COVID-19) dan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: AHY Apresiasi Upaya Anies Baswedan dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta

Lalu, SIKM ini berlaku untuk siapa dan alur penerbitannya bagaimana?

Merujuk cuitan Anies, SIKM tersebut hanya berlaku bagi setiap warga Jakarta yang akan keluar masuk Jabodetabek untuk kepentingan non-mudik.

Kepetingan non-mudik yang dimaksud adalah mereka yang akan melakukan perjalanan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang.

Adapun alur pemberian SIKM, sebagai berikut:

  1. Mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id
  2. Verivikasi berkas UP PMPTSP Kelurahan
  3. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah
  4. Tahap terakhir, pemohon mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id

Penerbitan SIK maksimal dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU