Tiga Penyelundup Sabu 60 Kg Divonis Hukuman Mati, Hakim Beri Kesempatan Pikir-Pikir Seminggu
Hukum | 5 Mei 2021, 23:09 WIBSedangkan tiga terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, tempat mereka selama ini ditahan.
Baca Juga: Barang Bukti Ini Ditemukan saat 5 Anggota Polrestabes Surabaya Ditangkap ketika Pesta Sabu di Hotel
Isi materi amar putusan tersebut antara lain menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa.
Seperti perbuatan terdakwa yang sangat berseberangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Bahkan, perbuatan terdakwa itu dapat merusak banyak generasi penerus dengan sabu-sabu.
Selain itu, urai majelis hakim, perbuatan terdakwa telah menyebabkan masyarakat resah.
Kecuali itu, hakim juga menguraikan kronologis penangkapan tiga terdakwa oleh penyidik.
Serta keterangan saksi yang sudah dimintai keterangan dalam sidang sebelumnya.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena itu, majelis hakim menghukum ketiga terdakwa dengan pidana mati.
Terdakwa mengikuti sidang pamungkas tersebut wajah cemas.
Apalagi pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa dilakukan secara bergilir.
“Terdakwa dan jaksa memiliki kesempatan untuk pikir-pikir terhadap vonis tersebut selama tujuh hari,” pungkas majelis hakim.
Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV