> >

Pemkot Palembang Larang Seluruh Masjid Gelar Salat Id, Ada Apa?

Berita daerah | 4 Mei 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi Masjid sebagai tempat ibadah umat Islam. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan melarang pelaksanaan Salat Idul Fitri di seluruh masjid yang ada di kota tersebut karena masuk zona merah Covid-19. (Sumber: Simon Infanger / Unsplash)

Selain itu, Walikota juga akan mengetatkan protokol kesehatan (proses) di setiap kecamatan. Sebab, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Palembang masih berlangsung.

"Bukan hanya pemerintah saja, seluruh masyarakat juga harus ikut berperan menghadapi Covid-19 ini," ujar Harnojoyo seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Masyarakat Tarawih dan Salat Id di Masjid

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang Deni Apriansyah menambahkan, ada 1.200 masjid dan mushala yang tersebar di 18 kecamatan di kota ini.

Masjid dan mushala itu akan diberikan sosialisasi terkait larangan untuk menggelar salat Id.

"Kami akan kirim surat ke seluruh masjid dan mushala agar tidak menggelar salat Id. Kami ikuti intruksi dari Pemkot Palembang," sambung Deni.

Menurut Deni, salat Id merupakan salat sunah. Dengan demikian, pelaksanaannya bisa dilakukan di rumah.

"Karena salat Idul Fitri merupakan salat sunah, sebaiknya dahulukan dulu wajib, baru sunah," tandas Deni.

Baca Juga: Muhadjir Ingatkan Tarawih dan Salat Idul Fitri Dibuat Simpel dan Tak Berkepanjangan

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU