> >

Pemkot Palembang Larang Seluruh Masjid Gelar Salat Id, Ada Apa?

Berita daerah | 4 Mei 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi Masjid sebagai tempat ibadah umat Islam. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan melarang pelaksanaan Salat Idul Fitri di seluruh masjid yang ada di kota tersebut karena masuk zona merah Covid-19. (Sumber: Simon Infanger / Unsplash)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Punya angka penularan Covid-19 cukup tinggi secara nasional membuat Sumatera Selatan (Sumsel), khususnya Kota Palembang, masuk dalam zona merah penyebaran virus Corona.

Imbasnya, pemerintah setempat melarang semua masjid di Kota Pempek tersebut untuk menggelar Salat Id pada saat perayaan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah pada 13 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Anies Baswedan Pertimbangkan Beri Izin Warga DKI Gelar Salat Idul Fitri di Area Terbuka

Pada Senin (3/5/2021), Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan: "Zona merah menandakan bahwa wilayah Palembang memiliki tingkat risiko penularan virus corona yang tinggi." 

Selain itu, hasil rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menginstruksikan hal yang sama untuk seluruh daerah yang masuk dalam kategori risiko tinggi kasus Covid-19

"Kami satu komando, tidak ada salat Idul Fitri di masjid. Solusinya, ya, kita salat bersama di rumah," ungkapnya usai menggelar rapat, Senin kemarin.

Harnojoyo menjelaskan, meski pelaksanaan Salat Id ditiadakan, ia tak melarang warga untuk tetap melanjutkan salat tarawih berjemaah di masjid selama Ramadan.

Baca Juga: Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan, Kemenag Solo Ingatkan Protokol Kesehatan

Sebab, memasuki akhir Ramadan, para jemaah masjid sudah berkurang dengan sendirinya.

Ia pun meminta peran serta masyarakat untuk memaklumi kondisi tersebut, karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU