AJI Kota Semarang Suarakan Kesejahteraan Pekerja Media.
Sosial | 1 Mei 2021, 22:13 WIBUntuk itu, ia mendesak semua perusahaan media di Kota Semarang wajib menaati aturan UU Ketenagakerjaan demi terwujudnya keadilan. ”Perusahaan media wajib memberikan THR penuh, sesuai aturan UU. Tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Ratusan Pekerja Sidoarjo Ikuti Vaksin Massal
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV