Tuntutan Buruh Sidoarjo dalam Peringatan May Day
Peristiwa | 1 Mei 2021, 20:16 WIBSIDOARJO, KOMPAS.TV – Bersamaan dengan kegiatan vaksinasi massal Covid-19 oleh Pemerintah Daerah Sidoarjo yang berlangsung di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Sabtu (1/5/2021), berbagai serikat pekerja juga menyampaikan aspirasinya.
Melansir dari laman Kompas.id, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Achmad Fauzi mengatakan, vaksinasi pekerja lansia tersebut merupakan bentuk partisipasi buruh dalam penanggulangan sebaran Covid-19.
Selain itu, SPSI Jatim berterima kasih kepada pemda yang telah memfasilitasi vaksinasi Covid-19 dan berharap cakupan vaksinasi untuk pekerja bisa diperluas.
Fauzi juga menyampaikan aspirasi pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada Lebaran ini. Surat edaran menteri tenaga kerja juga telah memerintahkan agar pengusaha membayar THR pekerjanya secara penuh dan tepat waktu.
“Saya berharap pemda menegakkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Baca Juga: Hari Buruh 1 Mei dan Tragedi Haymarket Riot
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan, regulasi tentang pembayaran THR sudah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan.
Pemda juga sudah membuka posko pengaduan dan pengawasan pembayaran THR. Laporan pekerja akan ditindaklanjuti sesuai regulasi.
Singgung UU Cipta Kerja
Berbarengan dengan itu, ratusan buruh dari berbagai organisasi pekerja juga menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrai Provinsi Jatim. Rombongan pekerja juga berencana melanjutkan aksinya dengan mendatangi kantor Gubernur Jatim.
Salah satu koordinator buruh dalam unjuk rasa, yakni Khoirul Anam, mengatakan, aksi digelar karena arah kebijakan pemeritah pusat ataupun daerah saat ini dinilai kurang berpihak kepada kelompok pekerja.
Pemerintah melalui regulasinya berupa UU Cipta Kerja telah mereduksi hak-hak pekerja dan lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha.
”Ada delapan tuntutan yang disampaikan oleh pekerja, di antaranya tolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Wujudkan jaminan pesangon dan upah berkeadilan bagi pekerja berbasis klasifikasi usaha,” terang Khoirul Anam.
Tak hanya itu, buruh juga menuntut agar pengawas ketenagakerjaan membentuk tim unit reaksi cepat dan sistem informasi laporan hak pekerja. Perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan tahun ini dan tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan agar diberi sanksi tegas.
Baca Juga: May Day, Perayaan Hari Buruh Internasional Termasuk bagi "Karyawan" dan "Pegawai"
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV