Gibran Tindak Tegas Lurah yang Diduga Lakukan Pungli Berkedok Zakat
Sosial | 1 Mei 2021, 16:38 WIB"Ada tanda tangan Pak Lurah di suratnya. Untuk selanjutnya BKPPD akan melakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 53/2010," ujarnya.
Baca Juga: Jarak yang Jauh Jadi Penyebab Rendahnya Capaian Vaksinasi Lansia di Solo
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani menjelaskan bahwa kasus ini akan ditangani terlebih dahulu oleh Camat Pasar Kliwon.
"Pertama ditangani camat dulu, nanti apakah juga sampai Inspektorat akan kita dalami lagi," kata Ahyani kepada media.
Ahyani juga tak ingin tergesa-gesa dalam memberikan sanksi, karena pemeriksan masih perlu dilakukan untuk mengetahui peran lurah dan petugas linmas dalam dugaan pungli tersebut.
"Tetap kita periksa dulu, sejauhmana keterlibatannya. Jumlah uang berapa saya juga belum tahu. Yang pasti uang yang terkumpul segera kita kembalikan," tutupnya.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV