Kronologi Kasus Rapid Test Bekas Terbongkar di Bandara Kualanamu, Polisi Menyamar Jadi Penumpang
Peristiwa | 28 April 2021, 17:58 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Polisi membongkar kasus dugaan penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasus tersebut bermula saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu.
Berdasarkan laporan, alat rapid test antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.
Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian mengutus Ajun Komisaris Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk menyelidiki.
Baca Juga: Polisi Grebek Layanan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu
Menyamar Calon Penumpang
Pada Selasa (27/4/2021) kemarin, anggota Ditreskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan rapid test antigen.
Selanjutnya, polisi yang menyamar itu mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean.
Setelah mendapatkan nomor antrean, polisi yang menyamar dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel.
Petugas rapid test kemudian memasukkan alat tes ke dalam lubang hidung.
Setelah selesai pengambilan sampel, maka polisi yang menyamar menunggu di ruang tunggu hasil rapid test antigen.
Setelah 10 menit kemudian, hasil yang didapatkan positif Covid-19.
Selanjutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid test.
Kemudian, polisi bergerak melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan laboratorium rapid test antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.
Baca Juga: Mafia Karantina di Bandara Soetta Gunakan Kartu Pas Dinas Pariwisata, Disparekraf DKI Beri Bantahan
Pakai Alat Bekas
Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV