Viral Video Pengendara Motor Tabrak Pintu Perlintasan Kereta Api, KAI: Dia Melamun
Viral | 28 April 2021, 13:55 WIB"Tindak lanjut Katon 6B beserta 1 PAM Stasiun Delanggu langsung merapat ke tempat kejadian perkara, mengamankan pelaku, dan mengamankan lalin JPL 117 Pakis," jelas dia.
Berdasarkan penyeledikan pelaku penabrakan berinisial HP, warga Klaten, Jawa Tengah.
Dalam pengakuannya, Supriyanto menjelaskan HP mengaku salah karena telah lalai melamun saat mengendarai motornya.
Baca Juga: Lintasan Kereta Tanpa Palang Pintu Kembali Memakan Korban, Satu Mobil Terseret Sejauh 8 Meter!
"Sehingga menabrak Palang JPL 117 Pakis," lanjutnya.
Supriyanto menegaskan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib untuk berhenti.
Aturan tersebut termuat berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," imbuh dia.
Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV