Polda Banten Terus Selidiki Penambang Liar di Tanah Adat Baduy Gunung Lima
Kriminal | 25 April 2021, 00:15 WIB"Kami mengecek dan telah kami tutup galian ilegal yang meresahkan masyarakat Suku Baduy tersebut," kata Joko.
Menurut Joko, polisi juga sudah berkomunikasi dengan tokoh dan masyarakat setempat untuk memberikan informasi jika ada aktifitas penambangan ilegas kembali.
Baca Juga: Kepala Desa Sekitar Gunung Liman, Kecam Pelaku Penambang Liar di Hutan Sakral Masyarakat Baduy
Terkait lima tersangka sebelumnya, Joko menyatakan bahwa mereka terkait kasus penambang emas tanpa izin di wilayah Ciparay kecamatan Cibeber, Lebak.
Mereka adalah satu jaringan pelaku, dari penambang, pengolah hingga pemasok merkuri
Untuk diketahui, penambangan ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tentang Minerba Tahun 2021 dengan ancaman denda 100 juta rupiah atau kurungan sekurang-kurangnya lima tahun penjara.
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV