> >

Ngeri, Pemudik Desa Sepat Sragen akan Dikarantina di Rumah Hantu Bekas Gudang Angker

Peristiwa | 24 April 2021, 13:45 WIB

 

Relawan Jogo Tonggo Desa Sepat, Masaran, Sragen, Jawa Tengah menyiapkan rumah hantu sebagai tempat karantina bagi warga yang nekat mudik Lebaran 2021, Jumat (23/4/2021). (Sumber: Istimewa)

KOMPAS.TV - Sanksi mudik Lebaran 2021 di Desa Sepat, Masaran, Sragen, Jawa Tengah, tampaknya akan menjadi paling 'menyeramkan'.

Betapa tidak, bagi warga yang nekat mudik bakal dikarantina di bangunan bekas gudang tas di desa tersebut.

Warga setempat menganggap bangunan itu berhantu lantaran sudah bertahun-tahun dibiarkan kosong dan tak terawat.

Baca Juga: Simak, Aturan Baru Pengetatan Larangan Mudik 2021

"Hari ini tadi kita bersih-bersih bersama relawan Jogo Tonggo PPKM mikro dan habis selesai penataan. Besok sudah bisa ditempati untuk karantina," ujar Kepala Desa Sepat Mulyono, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/4/2021). 

Mulyono mengatakan, rumah hantu ini disiapkan bagi orang-orang yang nekat mudik, khususnya bagi warga Sepat.

Tempat karantina tersebut telah disiapkan jauh-jauh hari sebelum Lebaran untuk mengantisipasi datangnya perantau yang memilih mudik di awal waktu.

"Pemerintah sudah melarang mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Jadi kita mengawali dulu sebagai antisipasi yang mudik duluan," terangnya.

Mulyono menuturkan, tempat karantina angker dan dianggap berhantu ini baru tersedia empat tempat tidur.

Baca Juga: Razia Satpol PP Temukan Warung Makan Buka dan Layani Pembeli Siang Hari, Pemilik Terancam Sanksi

14 Hari di Rumah Hantu

Ia menjelaskan, proses karantina bakal berlangsung selama 14 hari.

Selama menjalani karantina, kebutuhan logistik para pemudik akan disediakan oleh pemerintah desa dan Satgas Jogo Tonggo.

Mulyono menerangkan, tak sedikit warga Desa Sepat yang berada di perantauan.

Biasanya, pada saat Lebaran, mereka selalu pulang kampung.

Namun, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung, ditambah lagi ada larangan dari pemerintah, pihaknya meminta warga Desa Sepat yang berada di perantauan supaya tidak pulang kampung.

"Nanti kalau masih ada yang bandel mudik kita jemput karantina 14 hari di rumah hantu," tutur Mulyono.

Larangan Mudik

Adapun larangan mudik yang sebelumnya berlangsung 6-17 Mei 2021, dimajukan oleh pemerintah.

Kebijakan itu tertuang dalam adendum Surat Edaran Nomor 13/2021 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April sampai 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 sampai 24 Mei 2021.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo menyampaikan, larangan mudik ini dilakukan lebih awal untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

"Larangan mudik ini demi keselamatan bangsa Indonesia. Kerinduan terhadap orangtua, kampung halaman bisa ditahan dulu, sabar ya," papar Doni di Pekanbaru, Riau, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: Larangan Mudik Diperketat, Berlaku 22 April - 24 Mei 2021

Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU